Pada waktu yang belum ditentukan, Ketua Umum Alfiyan Toni dan Sekretaris Jenderal Muflizar merencanakan untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mereka untuk memperbaiki beberapa ketentuan hukum yang mereka anggap perlu disesuaikan demi tercapainya keadilan dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip konstitusi. Ada dua isu utama yang menjadi fokus pengajuan Judicial Review ini:
1. Percepatan Pelantikan Presiden
Alfiyan Toni dan Muflizar mengusulkan agar pelantikan presiden dipercepat, mengingat pelantikan Presiden Prabowo yang dijadwalkan pada bulan Oktober. Menurut mereka, percepatan ini diperlukan untuk beberapa alasan:
- Stabilitas Pemerintahan: Mereka berpendapat bahwa percepatan pelantikan akan membantu dalam menciptakan stabilitas pemerintahan yang lebih cepat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa transisi kekuasaan berjalan lancar tanpa adanya kekosongan kekuasaan yang berkepanjangan.
- Efektivitas Administratif: Dengan pelantikan yang dipercepat, presiden yang baru dapat segera mengambil alih tanggung jawab dan memulai implementasi program-program prioritas yang telah direncanakan, tanpa harus menunggu terlalu lama.
- Mandat Rakyat: Mereka juga menekankan bahwa mandat rakyat yang diberikan melalui pemilihan umum harus segera direalisasikan. Penundaan pelantikan dianggap tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang menginginkan perubahan dan keberlanjutan pemerintahan yang cepat dan efektif.
2. Jumlah Kabinet di Kementerian
Isu kedua yang akan diajukan dalam Judicial Review adalah mengenai jumlah anggota kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Pada kabinet saat ini, jumlah menteri adalah 34. Alfiyan Toni mengusulkan agar jumlah ini ditingkatkan menjadi lebih dari 40 dengan alasan berikut:
- Representasi Partai Politik: Alfiyan Toni berpendapat bahwa peningkatan jumlah menteri akan memberikan representasi yang lebih adil bagi semua partai politik yang berpartisipasi dalam koalisi pemerintahan. Setiap partai politik yang mendukung pemerintahan seharusnya mendapatkan jatah yang sama dalam kabinet.
- Efektivitas Pemerintahan: Dengan penambahan jumlah menteri, diharapkan setiap sektor pemerintahan dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya. Setiap menteri dapat lebih mendalam menangani bidang masing-masing, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih optimal.
- Inovasi dan Pembangunan: Alfiyan Toni juga menekankan bahwa penambahan jumlah menteri dapat membuka peluang bagi ide-ide baru dan inovasi dalam pemerintahan. Ini akan mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor strategis.
Kesimpulan
Dengan pengajuan Judicial Review ini, Alfiyan Toni dan Muflizar berharap Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan argumen-argumen mereka dan melakukan perubahan yang diperlukan pada undang-undang yang ada. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan lebih efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang menjamin hak-hak seluruh rakyat Indonesia. Mereka yakin bahwa perubahan yang mereka usulkan akan membawa dampak positif bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan.